
Bareskrim Polri: Pelaku Pinjol Ilegal Ternyata WNA China
▪︎Wartawan Sabri Husain
HARIAN PELITA JAKARTA —
Kapolri menginstruksikan langsung kepolisian di sejumlah daerah mengambil langkah tegas memberantas praktek pinjaman online atau pinjol ilegal dengan menangkan puluhan karyawan, pimpinan dan juga pemilik perusahaan di sejumlah daerah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang berkewarganegaraan Cina berinisial JS berperan sebagai fasilitator dan pemodal sekaligus perekrut ketua koperasi dan direktur PT fiktif.
“Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Helmy menjelaskan, JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah bunuh diri karena terlilit utang pinjol.
Menurut Helmy, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS tersebut, mengelola aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya kata Helmy, aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.
Berdasarkan hasil penyelidikan sambungnya, aplikasi pinjol Fulus Mujur yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri, dan menagih utang dengan cara meneror hingga sang ibu hingga bunuh diri. Kata Helmy, total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.
Dari hasil penyelidikan lanjut Helmy, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB.
Dalam penangkapan itu kata dia, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.
Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, serta uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
Dikatakan Helmy, hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal hingga memburu pelaku di atasnya seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjol yang merupakan warga negara Cina.
Sejauh ini, Polri telah menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal selama periode 12-19 Oktober 2021 di enam wilayah penangkapan yakni Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya dengan penggunaan pasal di UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh pinjol saat menagih utang. ●Redaksi