2026-02-17 15:08

Bareskrim Polri Tangkap Gembong Narkoba Internasional di Bandara Kualanamu

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buronan (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026) lalu pukul 21.00 WIB.

Supriadi diduga merupakan bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu terkait keberadaan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah dicekal.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Setelah ditangkap, Supriadi langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga menyatakan akan menelusuri jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel pintar, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, satu boarding pass maskapai AirAsia, serta uang tunai sebesar 3 ringgit.

Bareskrim Polri menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut. ●Redaksi/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *