
Bareskrim Polri Temukan Penyelewengan ACT Miliaran Rupiah Tak Sesuai Peruntukan
HARIAN PELITA —– Bareskrim Polri ungkap Yayasan ACT telah gunakan dana donasi dari Boieng namun tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Sementara dana diselewengkan itu, berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” ujar Kombes Helfi.
Dilanjutkannya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,00.
Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.
“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” imbuhnya. ●Red/Detik/Bri