
BC Soetta dan Ditnarkoba PMJ Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari LN
HARIAN PELITA – Ungkap penyelundupan sabu dan ekstasi Bea Cukai Soekarno Hatta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soekarno Hatta tangkap dua WNA dan satu WNI pada pertengahan Agustus 2022.
Pencegahan dilakukan sebanyak dua kali atas upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu sejumlah +3.000 gram pada dinding koper yang dibawa penumpang asal istanbul dan 298 butir MDMA/Ekstasi dalam kemasan makanan yang dikirim melalui paket pengiriman asal Malaysia.
“Penindakan pertama dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 terhadap penumpang wanita berkewarganegaraan Meksiko berinisial RLH yang tiba pukul 17.35 WIB di Terminal 3 Bandara Jakarta, Tersangka RLH kedapatan memiliki koper dengan dinding yang mengandung Narkotika berjenis internasional Soekarno-Hatta dengan instansi terkait. Methamphetamine atau Sabu sejumlah ±3.000 gram.” ungkap Finari Manan, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta didampingi Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Rabu (31/8/2022), di Aula BC Bandara Soekarno- Hatta
Pengakuannya tersangka diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi Methamphetamine dari seseorang di negara Turki.
Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut yang bersinergi bersama tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, dan Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk control delivery yang kemudian berhasil mengamankan seorang warga Negara Iran inisial EK sebagai penerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Dalam pengakuannya, EK diperintah oleh jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran.
Selain pengungkapan kasus pertama tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya penyelundupan Narkotika golongan I jenis MDMA/Ekstasi melalui barang kiriman asal negara Malaysia dengan modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kuaci (False Concealment).
“Penindakan kedua dilakukan terhadap WNI laki-laki berinisial RA yang kedapatan sebagai penerima barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 32432296385 yang tiba pada 18 Agustus 2022 saat dilakukan control delivery. Paket kiriman tersebut kedapatan berisikan MDMA/Ekstasi bahwa paket tersebut mencantumkan nama seorang wanita WN Tiongkok berinisial XI mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan Narkotika. Namun saat dilakukan control delivery yang menerima adalah RA yang berada di alamat paket tersebut dan bukan XJ pada Jumat, 21 Agustus 2022. Saat ini penerima berinisial XI masih dalam upaya pencarian,” papar Finari melanjutkan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Methamphetamine atau sabu sejumlah £3,000 gram dan MDMA/Ekstasi sebanyak 298 butir. Penindakan ini mampu menyelamatkan 15.298 orang generasi bangsa Indonesia (asumsi satu orang mengkonsumsi 0.2 Gram) sedangkan di sisi keuangan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp13.649.640.500 (asumsi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp2.075.000 per orang dikalikan koefisien terakhir pakai sebesar 0.43).
Penindakan ini menambah daftar panjang upaya pengawasan Narkotika yang berhasil dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang 2022 yakni sebanyak 78 kasus penindakan dengan jenis Narkotika berupa methamphetamine, MDMA, psikotropika, amphetamine, kokain, ganja, biji koka, ketamine, dan New Psychoactive Substance (NPS) yang digunakan sebagai bahan baku untuk membuat Narkotika.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta di bawah koordinasi Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi/Kota, Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres dan Polrestabes di bawah Polda Metro Jaya.
Berhasil menyelamatkan sekitar 467.825 orang generasi penerus bangsa Indonesia (dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0.2 gram) dan dalam sisi keuangan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 417.416.588.575,- (asumsi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp2.075.000 per orang dikalikan koefisien terakhir pakai sebesar 0.43).
“Kami turut mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas sinergi dan kerjasama luar biasa yang telah dilakukan. Apresiasi turut kami sampaikan kepada Direktur Interdiksi Narkotika DJBC yang senantiasa memberikan asistensi dan dukungan penuh kepada kami sehingga berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional.” pungkas Finari. ●Red/IA