2025-06-06 12:02

Begal Sadis Sembilan Kali Beraksi, Satu Korbannya Tewas Ditangkap

Share

HARIAN PELITA —– Tersangka pembegalan sadis di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, berinisial EW (18) sudah sembilan kali beraksi di sekitar Jakarta Utara, dengan satu korban terakhir tewas, yaitu YJ (29).

Kepala Polsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin mengatakan, EW ditangkap polisi saat kabur ke rumah keluarganya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat.

“Dari keterangan EW, dari sembilan kali beraksi dia sudah bermain dengan NI (17) sebanyak tiga sampai empat kali, selebihnya berganti-ganti ‘partner’,” kata Yamin pada konferensi pers di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut dia, tidak ada sasaran khusus karena tidak hanya di Tanjung Priok, tapi di wilayah Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi wartawan, tersangka EW mengaku melukai YJ hingga tewas terkena sabetan senjata tajam di karena korban dianggap mencoba melawan saat diambil ponselnya.

Polisi sudah lebih dulu menangkap seorang tersangka pembegalan berinisial NI (17) di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (13/7) malam, kurang lebih 12 jam setelah kejadian.

NI ialah aktor utama alias orang yang merencanakan pembegalan itu. NI mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari korban dengan berboncengan sepeda motor.

Selain sebagai otak aksi pembegalan, NI juga berperan sebagai joki alias orang yang membawa motor membonceng pelaku kedua EW (18).

“Berdasarkan keterangan tersangka NI, perannya sebagai joki dan sebagai perencana kejadian tersebut,” kata Kapolsek.

Peristiwa itu terekam CCTV di lokasi kejadian dan kemudian dibagikan di media sosial @merekamjakarta pada Rabu.

Tampak dalam rekaman, korban YJ berupaya kabur dari para pelaku, namun masih dikejar hingga ditikam berulang kali dengan senjata tajam.

Kapolsek mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. ●Red/Alfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *