
Begal Siram Korban Pakai Air Keras Wajah dan Tubuh Melepuh
HARIAN PELITA —- RAJ harus cacat seumur hidup akibat ulah begal sadis, pada Sabtu (18/6/2022). RAJ menjadi korban begal di Jalan Dermaga Raya – Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 04.00 WIB. Tubuhnya disiram air keras. Akibatnya dia cacat seumur hidup.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SAN (19), BPR (19) dan RS (19) dan menetapkan satu pelaku berinisial AR (18) sebagai DPO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, kasus tersebut berawal saat korban berinisial RAJ bersama temannya B diserang oleh sekelompok remaja yang berniat merampas sepeda motor korban.
“Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku hanya berhasil merampas handphone milik korban,” ujar
Zulpan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Lanjut Zulpan menjelaskan, sebelum melukai korbannya dengan senjata tajam mengenai lengan kiri korban, karena tak mendapatkan motor rampasannya, satu pelaku kemudian menyiram air keras mengenai punggung dan wajah korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur,” kata Zulpan .
Setelah menerima laporan korban, lanjut Zulpan , pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku.
“Timsus dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan menangkap dua tersangka di daerah Klender Jakarta Timur pada hari Selasa (21/6/2022) ,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, polisi kembali menangkap satu tersangka dan memburu satu pelaku lainnya yang ditempatkan sebagai DPO.
“Kami masih memburu satu tersangka berinisial AR dan menetapkan sebagai DPO,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan dalam melakukan aksinya para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi.
“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman untuk menghentikan korban,” paparnya.
“Ketika korban tak berdaya pelaku langsung mengambil motor dan barang milik korban kemudian melarikan diri,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis celurit, tiga Poto copy KTP dan satu KK, serta dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ●Red/IA