2025-05-28 4:11

Begini Pesan Haru Keluarga Brigadir J Kepada Presiden dan Kapolri, Usai Ferdy Sambo Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada selasa malam 9 Agustus 2022, mengumumkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.

Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka menjadi semacam penerang bagi kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Banyak pesan positif yang datang kepada Polri pasca ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Tak terkecuali keluarga mendiang Brigadir J yang beri pesan haru kepada Presiden dan Kapolri usai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Konferesi pers tersebut membuat Ferdy Sambo dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terhitung dia menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian brigadir J.

Seperti diketahui, Sebelumnya Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Bharada E dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap KM.

Melihat kasus pembunuhan Brigadir J yang kian jelas, kelurga beri pesan haru berupa terimakasih kepada Presiden dan Kapolri atas pengungkapan tewasnya Brigadir J.

“Kami mengucapkan terimakasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini,” ujar orang tua Brigadir J, sebagaimana dikutip dari pada 10 Agustus 2022.

Orang tua Brigadir J juga berterima kasih atas dibentuknya tim khusus untuk menyingkap kasus kematian anak yang disayanginya.

“Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua,” tutupnya. ●Red/Alfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *