
Beli Mobil, Penerjun Payung Dunia Naila Novaranti Kena Tipu Rp323 Juta
HARIAN PELITA —- Pelatih dan penerjun payung internasional Naila Novaranti mendadak mendatangi Polrest Tangerang Kota. Kedatanganya ternyata membuat laporan dugaan penipuan dialaminya saat akan membeli kendaraan mobil hasil lelang.
Naila yang pernah menaklukan puncak gunung Everest dan benua terdingin Antartika dengan penerjunan payung, membuat laporan di Polrest Tangerang Kota, dengan nomor: LP/B/916/VI/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada Hari Kamis, 16 Juni 2022, jam 18:25 WIB, dengan kerugian total Rp323.000.000.
“Saya melaporkan beberapa pihak dugaan penipuan, nama-namanya yang saya laporkan ada di surat laporan yang saya buat hari ini dengan menyertakan bukti transferan dan percakapan What’s App (WA),” ujar Naila Novaranti kepada sejumlah awak media di kawasan BSD, Kamis (16/6/2022) lalu.
Naila mengungkapkan, bahwa kejadian yang dialami berawal dari sebuah link online yang ia dapat, dan dari situlah Naila lalu berkomunikasi dengan seseorang melalui percakapan whatsapp dan email.
Naila pun tertarik untuk membeli produk mobil dalam link online tersebut. Ia pun lalu mendaftarkan diri sebagai pembeli mobil yang di duga hasil lelang.
“Awalnya saya tak menduga bahwa ini penipuan, karena pada saat saya pertama kali mentransfer uang untuk pendaftaran, sejumlah 10 juta rupiah beda Area beda nomor tapi mobil yang saya minat telah terjual, lalu uang DP tersebut dikembalikan lagi secara utuh lewat transfer balik,” ujarnya.
Namun Lewat Web yang sama dan beda orang kembali mendaftar Sistem Sama 10 juta untuk ikut daftar. Namun setelah transaksi berikutnya disetujui. “Saya bayar cash, dan saya melunasinya dengan beberapa kali transfer,” tuturnya.
“Tapi saat janjian ketemu
barulah orang tersebut menghilang ngga bisa dihubungi. Bahkan sampai sekarang ngga bertanggung jawab, nomor saya malah di block, dan akhirnya saya melapor ke Polisi,” papar Naika
Atas kejadian yang dialaminya, Naila
akhirnya melaporkan kejadian ke pihak berwajib dengan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. ●Red/Satria