2025-05-29 7:20

Bentrok Debtclector dengan Ormas di Depok Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Dua orang tersangka ditangkap akibat bentrok antara debt collector dengan anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok pada Kamis (17/4/2025) lalu.

Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan dua orang tersangka pemicu rusuh di Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, peristiwa keributan di Jalan Raya Jakarta-Bogor terjadi di depan sebuah perusahaan penagihan utang. Pada saat itu terdapat enam orang datang ke kantor tersebut.

“Namun belum sampai dalam kantor sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari perusahaan penagihan uang,” ujar Bambang, Jumat (18/4/2025).

Menurut Bambang, keenam orang yang datang ke kantor perusahaan penagih utang itu bertujuan untuk mengurus kendaraan dari keluarganya yang ditarik beberapa waktu sebelumnya.

“Mungkin kendala bahasa sehingga akhirnya menimbulkan, mengakibatkan terjadi pemukulan dan atau pengeroyokan,” ucap Bambang.

Peristiwa itu melibatkan anggota ormas dan informasinya beredar di grup mereka. Setelah bentrokan selesai, terjadi keributan susulan dari kelompok ormas yang telah membaca berita dari grup WhatsApp.

“Dari berkumpulnya banyak orang itu, tidak terjadi kontak fisik atau tidak ada korban jiwa, tidak ada pemukulan, tidak ada pengrusakan,” ucap Bambang. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *