2023-07-03 4:13

Berkas Perkara Oknum Jaksa Terlibat Gratifikasi Tersangka Langsung Ditahan

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan gratifikasi menyeret salah satu oknum Jaksa.

Pelimpahan tersangka inisial EP itu berlangsung di kantor Kejati NTB kepada JPU Kejari Mataram. Pada Senin 20 Maret 2023.

Bahkan JPU melakukan penahanan langsung terhadap oknum Jaksa yang bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejati NTB itu.

“Kami sudah lakukan penahanan langsung kepada tersangka inisial EP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Senin, 20 Maret 2023.

Terhadap tersangka EP, penyidik menyangkakan dengan Pasal 11 uu 20 tahun 2021 dan Pasal 12 e UU 20 tahun 2021.

Sambung Kajati, korban dari oknum Jaksa itu bahkan mrncapai sembilan orang. Di mana, dari sembilan orang itu, taksiran kerugian mencapai Rp 760 juta.

“Korbannya dari berbagai daerah, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Dompu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, EP menyandang status tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kajati NTB. Di mana surat itu terlampir kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.

Berdasarkan surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka sudah masuk di tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.

Ulasan kasus, terungkapnya kasus itu pasca adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. EP menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan NTB. Dia menjanjikan hal tersebut apabila korban menyerahkan uang Rp100 juta.

Merasa yakin dengan janji EP, korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta. Penyerahan tersebut melalui dua tahap. Pertama, Rp40 juta dan kedua Rp60 juta. Penyerahan uang kepada EP itu pun dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp6.000.

Selain itu, dalam laporannya, korban juga turut melampirkan foto dokumentasi saat penyerahan uang. Penyerahan itu pun di salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kejati NTB.

Dengan adanya kerugian, korban pun membawa kasus ini ke proses hukum. Karena EP tidak kunjung menepati janji hingga sang korban juga tidak lulus tes CASN. ●Red/Harpan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *