Beromset 1 Miliar Rupiah Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Produksi Sabun Cair Palsu
HARIAN PELITA – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar dan mengamankan sebuah kegiatan home industry yang memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Press Conference dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi kejadian: Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengaduan masyarakat, diketahui bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah: memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.
Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas.
Pemasaran produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online.
Pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek.
Omset Penjualan: Dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, omset penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
“Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yangk didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran,” ujar Kombes Pol Kusumo.
Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pasal:
Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h
Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
Polres Metro Bekasi Kota menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu. ●Redaksi/IA
