
Buron ke Jakarta Pembalak Liar Dirut PT Busosi Pratama Dicokok Intel Kejagung
HARIAN PELITA — Buronan tindak pidana pembalakan liar asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Satgas Siri di Jakarta.
Andi Uci Abdul Hakim (54) ditangkap pada Jum’at 5 Juli 2024 di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan terdakwa Andi Uci Abdul Hakim masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Sultra.
Andi Uci Abdul Hakim beralamat di BTN Kalamang Permai Blok 1 No1 RT004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar. Andi Uci Abdul Hakim merupakan Direktur Utama PT Busosi Pratama.
Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 25 /Pid.B/LH/2021/PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut, Menyatakan terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Harli Siregar, Sabtu (6/7/2024).
“Dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” sambungnya.
Majelis Hakim dalam putusan Kasasi yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Uci Abdul Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Harli menambahkan, saat diamankan terdakwa Andi Uci Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ungkap Kapuspenkum Kejagung. ●Redaksi/Dw