2025-05-29 5:45

Buruh Bangunan di Bali Ditangkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Share

HARIAN PELITA — Polresta Denpasar mengamakan MS (64) berprofesi buruh bangunan, karena diduga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Diketahui, kejadian pertama dilakukan pelaku pada sekitar tahun 2019, saat korban berinisial NA yang masih duduk di bangku SD kelas 3, hingga terakhir di bulan April 2023 atau sekitar 4 tahun.

Pelaku kebetulan mengenal korban dan orang tua korban. Kejadian ini baru diketahui pada Agustus 2023, ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Sehingga ibu korban langsung melaporkan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Motif dari pelaku karena bernafsu melihat tubuh korban yang sudah seperti orang dewasa.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban sehingga korban takut. Selanjutnya, pelaku terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.

Sementara, korban masih dalam pendampingan tim khusus perlindungan perempuan dan anak Polresta Denpasar.
Redaksi/Sumber Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *