
Cekoki Amer, Kuli Bangunan “Garap” Anak Dibawah Umur
HARIAN PELITA – Seorang kuli bangunan RR (43), ditangkap karena cabuli anak dibawa umur di lokasi proyek pembangunan perumahan Kota Tangerang Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa bejat ini bermula ketika pelaku memanggil korban sedang bermain pasir ke pos satpam perumahan.
” Korban yang saat itu tengah bermain, dipanggil dan diminta pelaku untuk masuk ke pos satpam. Selanjutnya, korban tersebut dicekoki minuman keras jenis anggur merah kemudian dicabuli.” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022) di Lobby Bid Humas Polda Metro Jaya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu potong baju warna abu-abu yang dikenakan korban, satu potong celana pendek jeans warna biru, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ●Red/IA