2023-07-04 4:08

CIC Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan di Apertemen Pantai Mutiara

Share

HARIAN PELITA —- Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Polri menindak tegas pelaku penyerangan dan pengrusakan di Apartemen Pantai Mutiara, Jakarta Utara pada Senin, 12 September 2022 lalu.

Dari tindakan dilakukan sekitar 100 orang diduga preman tersebut,  mengakibatkan seorang penghuni bernama Sumardi mengalami luka robek di telinga kanan, kepala bagian kanan memar dan leher luka gores.

Dan telah dibuat  Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/4690/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2022.

Namun atas tindakan dan adanya laporan polisi tersebut,  hingga kini belum ada langkah hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS    sangat menyesalkan tidak adanya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik polri.

Menurutnya,  sudah menjadi kewajiban Polri untuk menindaklanjuti semua tindakan pidana yang dilakukan seseorang araupun sekelompok orang berdasarkan aduan yang dibuat.

“Ada apa dengan aparat Polri ini.  Masa tindakan kriminal dibiarkan terjadi tanpa diungkap hingga tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut Raden Bambang mengungkapkan dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Polri ini, bisa saja menjadi preseden buruk dan menurunkan citra lembaga kepolisian di mata masyarakat.

Polri sebagai alat negara untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat ternyata tidak ada kemampuannya untuk menumpas para pelaku tindak pidana.

“Ini menjadi pertanyaan kita bersama.  Mengapa Polri tidak mampu menertibkan gangguan kamtibmas di Apartment Pantai Mutiara yang dilakuakan sejumlah preman,” lanjutnya.

Karenanya,  Raden Bambang pun menilai aparat Polri yang berwenang tersebut telah membangkang dengan komitmen  Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. yang selalu menggaungkan kebenciannya terhadap  tindakan premanisme di wilayah kerja Polda Metro Jaya.

“Apa yang diinginkan Kapolda ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penjaringan Jakarta Utara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tindakan pengeroyokan dan pengrusakan di Apartemen Pantai Mutiara ini buntut dari pemutusan kerjasama antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Pantai Mutiara (PPPSRS PM) dengan PT. Sumber Mutiara Raya (SMR).

Hal ini disebabkan adanya mosi tidak percaya dari para anggota PPPSRS PM karena PT. SMR tidak melakukan pekerjaan sesuai SOP. Selain itu,  PT SMR selalunmelakukan tindakan ataupun keputusan tanpa musyawarah kepada warga dan pengurus serta tidak melaporkan hasil kerja secara berkala kepada PPPSRS PM. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *