
Curi 19 Motor Enam Pelaku Meringkuk di Tahanan Polres Tangsel
HARIAN PELITA – Enam pelaku tindak pidana pencurian 19 unit sepeda motor (Curanmor) diringkus Polres Tangerang Selatan.
Enam tersangka diamankan yakni AB (26) sebagai pencuri motor, MN (30) joki, DS (26) penadah, V alias H (26) penadah, S alias T (46) penadah, dan S alias H (26) penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan mengatakan, saat beraksi, para pelaku mencongkel rumah yang jadi sasarannya. Menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan, pelaku membawa kabur motor korban.
“Korban dalam laporannya kepada polisi mengatakan sedang memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir dalam keadaan terkunci. Selang beberapa waktu, sepeda motor sudah tidak ada,” jelas Zulpan, Senin (21/3/2022)
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/3/ 2022. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke polisi. Atas laporan tersebut Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.
“16 Maret 2022 penyidik mendapat identitas tersangka. Penangkapan tersangka pertama adalah tersangka A di Kampung Daru, Dadak. Kab. Pandeglang, dan kita tangkap pada malam hari dan berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor,” pungkasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 19 unit sepeda motor dari berbagai merek, 1 kunci letter T, 3 mata kunci, 7 buah kunci motor curian, dan 11 unit ponsel dengan berbagai merk.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. ●Red/IA