
Dalam Tempo Dua Jam Polres Sigi Bekuk Dua Pengedar Narkoba
HARIAN PELITA — Hanya dalam tempo dua jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Sekitar pukul 15.30 WITA, Rabu (15/3/2023) seorang pria berinisial MR (39) warga Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi ditangkap Satres Narkoba Polres Sigi.
MR diamankan di Desa Rogo bersama barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 0,38 gram.
“Barang bukti lainnya yang kami amankan satu buah Hp merek Nokia warna biru tua dan uang tunai Rp100 ribu,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.

Menurut Ferry, MR masuk dalam target operasi (TO) Sat narkoba Polres Sigi. Informasi yang diperoleh pihak Polres Sigi, pelaku kerap melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah desa Rogo, dengan cara menjual paket sabu seharga Rp100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya.
“Sabu tersebut diperoleh dari seseorang dan saat ini MR bersama barang bukti diamankan di Mako polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut,” terang AKP Ferry Triyanto.
Selang dua jam kemudian, tepat pukul 17.00 WITA, Sat Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan pria asal Balaroa, Palu Barat, berinisial AW (44) dengan barang bukti sabu miliknya.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkan, AW diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 17.00 wita, Rabu (15/3/2023).
“AW kita amankan bersama barang bukti 62 paket diduga sabu dengan total 59,82 gram serta uang senilai Rp 1juta,” ungkap Jani Sagala.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan plastik warna hitam ukuran kecil tempat simpan paketan sabu, satu plastik kresek ukuran sedang tempat simpan sabu dan satu buah almunium foil dipakai membungkus sabu. ●Red/jat