
Diduga Menipu Oknum Caleg Dilaporkan ke Polisi
HARIAN PELITA — Oknum Calon Legislatif (Caleg) berinisial N dari salah satu partai Dapil 3 dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan penipuan.
Kronologisnya sekitar tahun 2022, pelaku menemui korban dengan menawarkan bantuan untuk memasukkan anak korban bekerja di salah satu instansi BUMN di Pelabuhan Lembar. Pelaku meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp15.000.000. (Lima belas juta rupiah).
Karena tertarik tawaran pelaku tanpa pikir panjang korban mencari pinjaman dan memberikan uang diminta kepada pelaku dengan alat bukti berupa kwitansi ditanda tangani diatas meterai.
Belum terealisasi janjinya pelaku juga menawarkan pinjaman uang sebesar 100 juta dan menjanjikan akan memberikan uang cuma cuma sebesar Rp50 juta.
Namun dengan beberapa persyaratan diantaranya korban dimintai uang titipan sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Korban tergiur dengan janji pelaku dan korban sangat membutuhkan uang maka korban memberikan pelaku sejumlah yang diminta dan pelaku menanda tangani kwitansi penerimaan diatas meterai.
Sampai berita ini diturunkan pelaku belum menunjukkan itikad baik walaupun berkali kali korban meminta uangnya dikembalikan karena harus mengembalikan uang orang yang dipinjam.
Mirisnya lagi pelaku malah mengancam korban ingin dilaporkan ke Polda karena menurut pengakuan korban pelaku punya anak sebagai polisi di Polda.
Sampai saat ini korban sangat dirugikan dengan ulah dan perbuatan tidak terpuji dari calon wakil rakyat tersebut.
Wawancara ParianPelita.id kepada korban, dia sangat berharap uangnya segera dikembalikan dan pelaku segera diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ●Red/Rus