
Diduga Menipu Rp1,8 Miliar TikToker Jhon LBF Digugat Pengusaha
HARIAN PELITA — Henry Kurnia Adhi Sutikno dikenal sebutan Jhon LBF akhirnya digugat sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya PT Lima Sekawan (Hive Five). TikTokers Jhon LBF juga digugat lima perusahan.
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana Arif Edison pada jumpa Pers-nya, menjelaskan kasus ini bermula sejak tahun 2022, di mana kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Setelah itu ternyata Jhon LBF tak memiliki kompetensi hukum. Bahkan setelah penyerahan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya.
“Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas,” kata Arif, Sabtu (18/2/2023).
Arif pun mengungkapkan, setelah mendapat upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya.
Itu terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan. Parahnya, konten kreator tersebut meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor.
“Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” kata Arif. ●Redaksi/HarianPelita