2025-05-24 20:21

Dijadikan Tersangka Edy Mulyadi Langsung Ditahan

Share

HARIAN PELITA – Kepolisian akhirnya menahan pegiat media sosial Edy Mulyadi setelah diperiksa sebagai saksi terlapor terkait ujaran kebencian “Tempat Jin Buang Anak” pada Senin (31/1/2022)

Edy menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sejak sekitar pukul 14 .09 WIB hingga 18.00 WIB dengan didampingi tim pengacara.

“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” pungkasnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *