2025-05-28 0:55

Dilaporkan Jatuh, Ternyata TAW Bunuh Temannya Sendiri

Share

HARIAN PELITA — Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dan menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan AY (19), yang ditemukan tewas di kamar mandi pada Selasa (18/1/2022) lalu di rumahnya Jalan Swadaya 3, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian ini bermula pada Selasa 18 Januari 2022 di rumah salah satu kerabat korban di Jalan Swadaya III, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi.

“Awalnya korban dilaporkan meninggal dunia karena jatuh dari tangga. Namun beberapa hari kemudian kakak korban membuat LP ke Polres Bekasi Kota untuk melakukan penyelidikan,” jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022)

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan kecurigaan kakak korban lantaran mendapatkan laporan dari salah satu teman korban lainnya bahwa korban sempat diikat dan dilakban mulutnya dan dikurung di dekat kamar mandi.

“Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap satu orang tersangka inisal TAW (21),” kata Zulpan

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Dimana 5 orang saksi yang merupakan teman korban menguatkan dan mengarahkan kasus ini terkait kasus pembunuhan.

“Saat terjadi kasus pembunuhan oleh tersangka, disampaikan korban meninggal akibat jatuh dari tangga. Padahal tangan korban diikat tali plastik, dan mulut korban dilakban oleh pelaku sehingga menyebabkan penyumbatan jalan nafas,” pungkasnya

Pelaku yang berhasil diamankan pada 26 Januari 2022. Pukul 01.00 WIB di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah dan mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.●Red/IIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *