2023-07-03 3:07

Ditreskrimsus PMJ Sita 535 Bal Pakaian Bekas Impor dan Ratusan Unit HP Ilegal

Share

HARIAN PELITA —- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sekitar 535 bal pakaian bekas (Balpres) impor dari sebuah gudang di Lapangan Pors, Kemayoran Jakarta Pusat. Selain Balpres polisi juga mengamankan 577 unit HP, 27 unit Tablet illegal.

Kabidhumas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/3/2023) mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka dari 7 Laporan Polisi dan 7 tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka JM (34) dan OW (24) ditangkap di Ruko Duta Indah Karya Cengkareng dan Gudang Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).

Lanjut Aulia, untuk tersangka lainnya akan ada perkembangan, mereka lagi dalam proses penyidikan.

Modus operandi mengimpor dan memperdagangkan handphone berbagai merek China dengan mencantumkan IMEI dari HP yang telah terdaftar.

“Sedangkan import pakaian balpress, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce international,” kata Aulia.

Masuknya pakaian balpress melalui laut jalur tikus. Barang bukti yang di sita 535 bal/karung pakaian bekas. 577 unit handphone ilegal dan 27 unit Tablet ilegal.

Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *