2025-12-17 18:33

Ditreskrimsus PMJ Tetapkan Tersangka Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

Share

HARIAN PELITA — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus Klinik praktik aborsi ilegal di Apartemen Basura Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC Jalan Basuki Rachmat No1A Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur

Diketahui bahwa keenam pelaku terdiri dari lima orang pelaku dan satu orang pasien.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan para pelaku  masing-masing berinisial NS,
RH, KWM, R, LN.

“Didapati alat bukti   di Lokasi  berupa :
tempat tidur untuk tindakan aborsi,sarung tangan karet, kapas bernoda darah pasien, obat-obatan, alat Tena Culum,
alat Spe Culum Sim dan mesin sucsen/vakum serta selang tabung vakum.


Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah,” ungkap Dirkrimsus Kombes Pol Edi Suranta Sitepu kepada Wartawan, Rabu (17/12/2025).

Edi Suranta mengatakan para tersangka mempunyai peran masing-masing – diantaranya sebagai dokter tindakan Aborsi illegal, membantu  dalam melakukan tindakan Aborsi  dan menjemput pasien.

Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Para Tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *