2023-07-08 5:58

Ditreskrimsus Polda Metro Amankan 30 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Share

HARIAN PELITA – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Provinsi DKI Jakarta mengungkap perdagangan rokok tanpa cukai dengan barang bukti 30 ribu bungkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada 2 laporan polisi masing-masing, tanggal 6 Januari 2022 berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur dan 12 Januari 2022 di Tambun, Bekasi.

“Dengan adanya dugaan tindak pidana berupa perdagangan atau menjual rokok tanpa ijin di wilayah Jabodetabek, polisi mengamankan 2 pelaku AM (25) dan M (50),” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Menurut Zulpan, pelaku AM telah menjual rokok tanpa cukai secara online selama 6 bulan dan M sebagai pembeli rokok tanpa cukai selama 4 bulan dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Barang bukti dari 2 lokasi di Pasar Cibubur, Jakarta Timur dan di Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi, diamankan 450 ribu batang atau 30 ribu bungkus,” kata Zulpan.

Aksi kedua pelaku menimbulkan kerugian negara akibat tidak membayar Bea masuk dari pajak pita cukai sebesar Rp 750 juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *