
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Peran 11 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal
HARIAN PELITA —- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap total 11 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal .Modus operandi para tersangka yakni melakukan penagihan dengan mengancam para nasabah-nasabah. Polisi membeberkan peran ke-11 tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ke 11 tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Lanjut Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
“Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” pungkasnya
Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti, antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana
10 tahun penjara. ●Red/IA