2025-11-01 5:37

Ditressiber PMJ Bongkar Kasus Penipuan Modus Trading Crypto, Warga Waspada

Share

HARIAN  PELITA — Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan bermodus trading crypto. Kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku.

“Dua pria dan satu wanita yang kami tangkap. Mereka kami tangkap di Singkawang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi Pers, Jumat (31/10/2025).

Ade menjelaskan, dari aksi tiga pelaku tersebut pelaku meraih nilai Miliran rupiah dimana Salah satu korban menderita kerugian hingga Rp3 miliar.

“Dari satu korban saja kerugiannya mencapai Rp3.050.000.000,” ucapnya.

Dijelaskan Ade Ary, pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link tawaran trading crypto kepada masyarakat.

“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital,’’ ujarnya.

‘’Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” tutupnya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *