2025-05-25 5:20

Dua Anggota Brimob Maluku Utara Dipecat, Kasus Menghamili Anak Perempuan

Share

FOTO Istimewa

HARIAN PELITA — Akibat terbukti melakukan pelanggaran dan tidak bertanggung jawab pada perempuan kemudian tidak bertanggung jawab karena menghamili perempuan.

Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin secara tegas memecat dua anggota Brimob. Kedua anggota Brimob Polda Malut itu dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol M Erwin mengatakan dua anggota Satbrimob Polda Malut dikenai sanksi PTDH itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M Ficram Y Teapon.

Prosesi pemecatan dua anggota Brimobda itu dipimpin Dansat Brimob Kombes Pol M Erwin berlangsung di Mako Brimob, Ternate, Rabu (11/5/2022).

Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

“PTDH ini tetap dilaksanakan oleh Polda untuk khusus Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda, termasuk sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” jelas Erwin. ●Red/Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *