2025-05-26 18:02

Dua Orang Pelaku Curas dan Sadis Berhasil Digulung Polisi

Share

HARIAN PELITA JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi di Jalan Pramuka, Depok. Para pelaku melancarkan aksinya pada 27 Agustus 2021.

Adapun dua orang pelaku curas yang diciduk antara lain RW alias T dan W

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka terlebih dahulu melakukan patroli untuk mencari korban, para tersangka juga tak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam saat beraksi.

“Satu motor itu mereka bonceng tiga, kemudian patroli dan melihat ada korban yang kebetulan berjalan sendiri. Ini sama modusnya, korban dipepet tapi tanpa ada basa basi pelaku turun langsung membacok korban, serta satu pelaku lainnya berinisial BJ ini membacok di paha. Dia (BJ) berstatus sebagai DPO, sudah melarikan diri tapi identitas pelaku sudah kita ketahui,” ujarnya kepada wartawan , Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, meski korban terkena luka bacokan, para tersangka tidak berhasil membawa kabur kendaraan milik korban. Pasalnya, saat kejadian banyak warga yang keluar dan menolong korban.

Terkait kasus tersebut, polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *