2025-05-26 18:13

Dua Preman Keroyok Wartawan di Surabaya Ditangkap, Kamsul Hasan: Proses Hukumnya Pakai Pasal 170 KUHP

Share

HARIAN PELITA — Dua preman mengeroyok lima wartawan
saat meliput penyegelan diskotek di Surabaya, Jawa Timur akhirnya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua pelaku dibekuk terduga pengeroyok itu di sebuah lahan kosong di Surabaya Selatan. Informasi penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

“Sudah kami amankan, dua orang termasuk mereka yang memukul pakai kursi dan helm (selain tangan kosong),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya lima wartawan di Surabaya menjadi korban pengeroyokan saat hendak meliput penindakan Satpol PP di Diskotek Ibiza, Jumat (20/1/2023) sore.

Dua preman pengeroyok itu ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan CCTV, serta mencocokkan dengan bukti foto yang dipotret korban.

Sementara itu ahli Pers H Kamsul Hasan menegaskan pada kasus pengeroyokan itu proses hukumnya pakai Pasal 170 KUHP saja lebih berat dari UU Pers karena kasus ini bukan sekedar menghalangi kegiatan atau tugas jurnalistik tetapi sudah kriminal. ●Red/Esa

One thought on “Dua Preman Keroyok Wartawan di Surabaya Ditangkap, Kamsul Hasan: Proses Hukumnya Pakai Pasal 170 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *