2026-02-19 5:07

Dua Residivis Jaringan Internasional Diringkus Selundupkan 25 Kg Sabu di Mobil Alphard

Share

HARIAN PELITA — Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.

Barang haram itu ditemukan petugas tersimpan di dalam sebuah mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih untuk mengelabui aparat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah yang meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.

Dua orang pria berinisial SP (30) dan IW (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, setelah petugas melakukan pengintaian terhadap pergerakan kendaraan pelaku yang terus berubah arah.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan sabu ke dalam dua koper, yakni koper abu-abu berisi 13 bungkus dan koper pink berisi 12 bungkus. Siasat ini dilakukan agar muatan terlihat seperti barang bawaan perjalanan mudik biasa.

“Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik,” ungkap Jauhari saat konferensi pers pada Rabu (18/2/2026).

Penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir wilayah Kota Tangerang dan Jakarta.

Pelacakan sempat mendeteksi keberadaan mobil tersebut di Pelabuhan Patimban, Subang, sebelum akhirnya petugas melakukan penyergapan saat kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya, Jawa Timur, dengan bantuan personel PJR Polda Jatim.

Pihak kepolisian memastikan bahwa aksi kedua tersangka ini terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional. Saat ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pemasok utama serta pengendali jaringan yang menginstruksikan pergerakan kurir tersebut.

Atas perbuatannya, SP dan IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. ●Redaksi/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *