2025-06-01 2:10

Dua Saksi Beberkan Kronologi Pembunuhan Dul Kosim Lalu Dibuang ke Jurang Cimahi

Share

HARIAN PELITA — Penganiayaan terhadap Dul Kosim hingga menyebabkan meninggal dunia diungkapkan saat pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Awalnya penganiyaan dilakukan oleh 8 oknum polisi terkait pengembangan kasus narkotika.

Apriyanto Siswoyo merupakan salah satu penyidik polri mengatakan bahwa Dul Kosim dianiaya oleh sejumlah oknum yang kini berstatus terdakwa. Ia menyebutkan penganiyaan terjadi di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Keterangan ini dibeberkannya ketika Apriyanto duduk sebagai saksi.

“Penangkapan jaringan narkoba lalu korban dianiaya,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim, Rabu (24/1/2024).

Apriyanto menambahkan, ia mendapatkan informasi kasus penganiyaan hingga berujung kematian terhadap Dul Kosim dari Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ketika penangkapan Dul Kosim sempat dibawa oleh 8 oknum polisi tersebut ke sebuah Asrama di Cilincing dan Cipinang,

Selain itu, Dul Kosim pada saat dilakukan penangkapan dinilai kooperatif oleh saksi Apriyanto. Lalu, ia juga mengatakan Dul Kosim dibawa oleh 8 terdakwa ke Cilincing namun yang bersangkutan tidak mengakui perihal tempat penyimpanan narkoba. Setelah diketahui meninggal, jasad korban penganiayaan direncanakan akan dibuang ke Pantura oleh para oknum polri tersebut.

“Lalu, anggota diajak kerumahnya istri pertamanya dan tidak ada barang bukti. Terus , saudara Dul Kosim di bawa ke Cipinang di pres dan ketika di cek paginya sudah meninggal,” katanya.

Menurut saksi, kesepakatan tempat pembuangan jasad Dul Kosim dibicarakan dan direncanakan di Cipinang Jakarta Timur. Jasad korban penganiayaan tersebut dibuang oleh pelaku menggunakan mobil. Korban diletakkan di bagasi mobil dan ternyata jasadnya di buang ke jurang wilayah Cimahi, Jawa Barat. Hal ini pun diutarakan saksi berdasarkan hasil visum.

“Waktu itu sebenarnya bukan di Cimahi tapi di Pantura dibuang di jurang dalam posisi terlentang,” ujar saksi.

Selain jasad Dul Kosim, dikatakan saksi, sepeda motor Dul Kosim pun dibuang dilokasi yang sama yakni di salah satu jurang yang ada di Cimahi. Bahkan, komponen roda sepeda motor Dul Kosim pun sempat di copot oleh 8 terdakwa. Jasad Dul Kosim ditemukan pertama kali oleh supir truk di lokasi.

Kemudian, saksi lainnya Gatot Suhartono warga yang tinggal di Asrama Cilincing Jakarta Utara menegaskan bahwa kejadian tersebut berada di depan rumahnya. Ia pun menjelaskan pada saat itu berjumlah 4 orang didalam mobil. Namun, dirinya tidak mendengar suara kejadian apapun ketika itu.

“Sebenarnya masalah ini lokasinya didepan rumah saya di Cilincing. Saya berempat, saya di mobil hanya menunjuk jalan saja,” ujar Gatot.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melontarkan pertanyaan mengenai surat penangkapan yang di keluarkan oleh institusi polri tersebut. Dalam perkara pembunuhan ini sidang dihadiri oleh 5 personel JPU di PN Jaktim. Kemudian, ia juga meminta saksi Apriyanto untuk menjelaskan terkait proses penangkapan.

“Apakah surat tugas itu punya surat induknya, awalnya terdakwa ini melakukan penangkapan. Bagimana melakukan penangkapan,” tanya JPU Roland.

Lebih lanjut, mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh 8 terdakwa di Asrama Cilincing Jakarta Utara dan Asrama Cipinang pun turut dipertanyakan oleh JPU. Selain itu, JPU juga menggali keterangan tentang kematian Dul Kosim terhadap saksi.

Dengan demikian, saksi menegaskan bila melakukan penangkapan biasanya mengintrogasi. Apriyanto menambahkan, asrama merupakan bagian dari aset polri dan bukan tempat untuk melakukan pemeriksaan. Ia juga menyebutkan bahwa mayat yang ditemukan di jurang Cimahi bukan merupakan korban lakalantas.

“Karena menurut Polda Jawa Barat mayat ini bukan korban kecelakaan tetapi penganiayaan,” jelas saksi. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *