
Dua Selebgram di Bogor Dibekuk Polisi Dugaan Promosi Judi Online
HARIAN PELITA — Polresta Bogor Kota menangkap tiga selebgram berinisial K dan FA dugaan mempromosikan situs judi online yang meresahkan masyarakat dan geger di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terlilit utang akibat perjudian online.
“Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online, untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya 2 laporan polisi yang berbeda,” kata Bismo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024) lalu.
Salah satu tersangka, berinisial K, memiliki jumlah pengikut (followers) sebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, K menerima tawaran dari pihak tertentu untuk mempromosikan situs judi online.
“Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,” ungkapnya.
Tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Kemudian kronologis di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan ‘Panen GG’. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Namun, tidak hanya K yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka FA, dengan jumlah pengikut sebanyak 22,3 ribu, juga terlibat dalam mempromosikan 5 situs judi online.
Menurut hasil pemeriksaan, FA mendapat upah sebesar Rp 700 ribu setiap dua minggu atau per bulan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa besaran bayaran yang diterima oleh para selebgram ini sangat bergantung pada jumlah pengikut masing-masing.
“Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” kata Luthfi.•Redaksi/Bri