Dua Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp20 Miliar Ditahan Kejati Jabar, Wakil dan Sekretaris DPRD Bekasi
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Pengumuman resmi disampaikan Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Roy Rovalino dalam keterangan pers pada Selasa (9/12/2025).
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 serta Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.
Dua orang Jadi Tersangka yakni, R.A.S — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024, kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dan S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
R.A.S langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara tersangka S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam kasus lain.
Penyidik menjelaskan, perkara bermula ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan pada 2022.
R.A.S selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk KJPP Antonius sebagai pihak penilai melalui SPK Nomor 027/05/PPK/APM.PRM/I/2022.
KJPP menentukan nilai tunjangan sebagai berikut : Ketua DPRD: Rp42,8 juta, Wakil Ketua: Rp30,35 juta, dan Anggota: Rp19,8 juta.
Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD. Parahnya, untuk besaran tunjangan Wakil Ketua dan Anggota, penetapan kemudian dilakukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin tersangka S tanpa penilai publik, melanggar PMK No. 101/PMK.01/2014.
Tindakan tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20 miliar. ●Redaksi/Sopian/05
