2025-05-27 23:21

Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terjerat Hukum Mati

Share

HARIAN PELITA — Kasus pembunuhan Brihadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) terus bergulir tanpa ujung. Kasus itu juga banyak temuan yang mengejutkan.

Terutama motif pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga Jakarta Selatan, kini mulai terungkap. Setelah peristiwa itu, polisi pun mulai memunculkan sejumlah tersangka.

Misalnya Bareskrim Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Akibatnya Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 junto Pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kepada wartawa beberapa waktu lalu, bahwa penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

“Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan),” kata Agus.

Kabareskrim juga membeberkan peran vital Putri Candrawathi, yaitu mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.

Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga ternyata bersama dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya.

Penerapan pasal 340 KUHP dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati itu adalah wujud komitmen Polri untuk tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri yang mendorong penerapan pasal tersebut.

Sejumlah perwira pun terjerat ke dalam rencana pembunuhan itu, dalam tuduhan ikut menghilangkan barang bukti dan melanggar etik kepolisian. ●Red/Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *