
Eks Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut Kasus Korupsi Lahan Hutan Senilai Rp32 Miliar
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Samosir (MS) Mangindar Simbolon.
Eks Bupati Samosir diamankan Kejati Sumut terkait tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk permukiman dan pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat ditetapkan. Alasan dilakukannya penahanan terhadap Mangindar Simbolon menurut Kasipenkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan SH MH bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti melibatkan tersangka.
“Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005 yaitu berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk,” jelas Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (20/8/2023).
Yos A Tarigan mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut dalam keterangannya.
Yos A Tarigan menandaskan, tim Pidsus telah mendatangi domisili tersangka Mangindar Simbolon, namun tersangka tidak berada ditempat. Terhadap pihak keluarga, tim Kejaksaan juga menyampaikan agar Mangindar Simbolon memenuhi panggilan Kejati Sumut.
Lebih lanjut, diutarakan dia, pada Jum’at 18 Agustus 2023 tersangka Mangindar Simbolon hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap Mangindar Simbolon Kejati Sumut melakukan penahanan. Sebelumnya, kata Yos A Tarigan, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Ditegaskan oleh Kasipenkum Kejati Sumut dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000 atau sekitar Rp32,7 miliar.
” Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut. ●Redaksi/Dw