2026-02-03 16:56

FKPM Mambak Jepara Laporkan akun Facebook Gendon Nyess dan Mas O’I Dugaan Pelecehan Ratu Kalinyamat

Share

HARIAN PELITA — Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara melaporkan pelaku pelecehan dugaan pencemaran nama baik terhadap Pahlawan Nasional Ratu Kalinyamat ke Polsek Pakis Aji.

Kasus tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/05/II/2026/SPKT/Polsek Pakis Aji/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, dilaporkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Dan yang dilaporkan adalah akun Facebook GENDON Nyess dan Akun MAS O’I.

Ketua FKPM Desa Mambak, Zamroni menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan sejarah dan identitas Jepara.

Ini bukan urusan individu atau kelompok kecil. Ini menyangkut martabat Jepara. Ratu Kalinyamat adalah simbol perjuangan dan kebanggaan daerah. Ketika beliau dilecehkan, maka diam bukan lagi pilihan,” tegas Zamroni, Selasa (3/2/2026).

Dalam laporan tersebut, dugaan pencemaran nama baik disangkakan melanggar Pasal 441 KUHP, dengan korban disebut sebagai masyarakat Jepara dan kerugian bersifat immateriil berupa nama baik dan kehormatan.

Menurut Zamroni, pencemaran terhadap figur sejarah tidak boleh dianggap sepele atau dibungkus dengan dalih kebebasan berekspresi semata. Ia menilai, ruang publik baik lisan maupun digital harus dijaga dari narasi yang merendahkan simbol perjuangan daerah.

Kebebasan berekspresi ada batasnya. Ketika sudah menyentuh penghinaan terhadap simbol sejarah dan melukai perasaan kolektif masyarakat, negara dan warga harus hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut, FKPM Mambak mengajak seluruh elemen masyarakat Jepara untuk bergerak bersama, tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui gerakan sosial dan kebudayaan.

“Saya mengajak warga Jepara, baik secara personal maupun kelompok masyarakat, insan seni, budayawan, sejarawan Jepara, akademisi, hingga generasi muda untuk ikut menjaga marwah sejarah kita. Jangan biarkan Ratu Kalinyamat diperlakukan semena-mena di ruang publik,” kata Zamroni.

Ia menekankan bahwa gerakan ini bukan bertujuan menghakimi, melainkan mengedukasi dan membangun kesadaran kolektif agar sejarah Jepara dihormati secara bermartabat.

Sementara itu, Kapolsek Pakis Aji Iptu Sutrisno beserta jajaran telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen bersama, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dalam menjaga kehormatan simbol sejarah dan nilai budaya lokal Jepara agar tidak tergerus oleh narasi yang merendahkan. ●Redaksi/HP/Global7.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *