Jaksa Si Padel Mantan Kajari Enrekang Akhirnya Ditangkap Raup Uang Rp840 Juta
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) resmi menahan Padel mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang dugaan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 kasus penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 lalu setelah penyidik menetapkan Padel sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan Tersangka P yang diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).
Menurut Anang, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai kepala satuan kerja penegak hukum di daerah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, tanpa pandang bulu. ●Redaksi/Cr-211
