
Jaringan Sabu Cair Mexico – Indonesia Berhasil Digagalkan
HARIAN PELITA — Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu cair berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota. Sabu cair sebanyak 12 botol dengan total 4.000 ml (4 liter) diselundupkan melalui jasa pengiriman internasional dari Mexico.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin dan Kasatnarkoba AKBP Pratomo mengungkapkan, jika sabu cair telah dicampur dengan bahan lain hingga menjadi kristal bisa seberat 16 kilogram sabu.
“Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial RK (28) diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional inisial FX melalui Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Cengkareng Jakarta untuk diproses selanjutnya diedarkan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022) di Mapolres Tangkot.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO) hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan observasi oleh anggota, kepada tersangka kemudian dilakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap RK di wilayah Cengkareng Jakarta Barat,” jelasnya.
Saat penangkapan pada hari Senin, 17 Januari 2022 lalu, dari tersangka RK didapati barang bukti sebanyak 12 Botol sabu cair, yakni 8 botol berisi Methamphetamine serta 4 botol lainnya berisi cairan kimia (tidak mengandung Methamphetamine).
“Ada 8 botol yang mengandung Methamphetamine, dimana setelah di padatkan menggunakan alkohol, ethanol dan bahan kimia menjadi kristal menjadi 16 kg sabu siap edar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati. ●Red/IA