JPU Kejari Tanah Toraja Tangkap Buronan Tindak Pidana Perbankan
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan Eksekusi terhadap Buronan yang merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Perbankan atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti.
Sebelumnya Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Sulsel dan Tim Intelijen Kejari Tana Toraja berhasil meringkus Terpidana pada Selasa, 08 Maret 2022 di Jalan Kayu Manis I Lama, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur setelah menjadi buronan selama kurang lebih 7 bulan.
Selanjutnya Tim Intelijen melakukan Penjemputan di Bandara Hasanuddin, Makassar dan langsung melakukan eksekusi penahanan ke Rutan Kelas II B Makale terhadap Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2169 K /Pid.Sus / 2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak Pidana Perbankan sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda senilai Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) Subsidair Pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.
Adapun terpidana lainya sudah terlebih dahulu menjalani hukuman Pidana yakni Oktavianus Hans Patandung dipidana penjara selama 6 (enam) tahun, Ardianto Randa dipidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan Wardana Selo Parentha dipidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun. ●Red/Chaeruddin