2025-06-05 18:03

JPU Limpahkan Tersangka Satu Kilogram Narkotika ke PN Jakarta Pusat

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara narkotika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Kamis.

Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting SH MH menyampaikan berkas tersangka Ariel Firmansyah alias Abeng, serta Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon diduga melakukan tindak pidana melawan hukum.

Keempat orang tersangka tersebut, diutarakan Kasi Intel Kejari Jakpus, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram diduga jenis ganja.

“Atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika Golongan I Subsidiair tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman Jo percobaan atau pemufakatan jahat Narkotika Golongan I,” ujar Bani Immanuel Ginting, Kamis (12/1/2023).

Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana.

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Bani. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *