Kantor Kantor Pertanahan Kota Serang Digeledah Kejari Kasus Korupsi
HARIAN PELITA — Kantor Kantor Pertanahan Kota Serang, Selasa (3/3/2026) digeledah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kejaksaan.
Tim penyidik tiba di lokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, sekitar lima tim itu berada di kantor Pertanahan Kota Serang.
Penyidik memeriksa berbagai ruangan, termasuk ruang kepala kantor. Sejumlah dokumen penting diamankan, terlihat dari beberapa boks kontainer dan kardus yang dibawa keluar usai penggeledahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Muhamad Lutfi Adrian membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Iya, benar. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Untuk detail perkara, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lutfi menegaskan, proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak Kantor Pertanahan bersikap kooperatif.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mencari serta mengamankan alat bukti dalam proses penyidikan yang sudah resmi naik tahap pada awal tahun 2026.
Langkah tegas Kejari Serang ini menambah daftar panjang penindakan terhadap dugaan korupsi di lembaga pertanahan, sektor yang kerap disorot publik karena rawan penyimpangan administrasi dan permainan dalam proses sertifikasi maupun pengalihan aset. ●Redaksi/RC
