2026-02-08 21:11

Kasus Firli Bahuri Dinilai Mangkrak Polda Metro Jaya Cek Perkembangan Penyidikan

Share

HARIAN PELITA — Penanganan perkara dugaan pemerasan menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Meski telah berstatus tersangka sejak 2023, proses hukum terhadap Firli dinilai berjalan lambat dan terkesan mangkrak.

Diketahui Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun hingga memasuki 2026, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penyidikan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun tahapan lanjutan menuju persidangan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya pada November 2023 menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Firli Bahuri, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Firli juga sempat menempuh upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut tidak mengubah kedudukannya sebagai tersangka.

Meski demikian, setelah proses tersebut, penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan percepatan yang berarti. Kondisi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antikorupsi.

Menanggapi anggapan publik mengenai lambannya penanganan kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap perkembangan penyidikan perkara Firli Bahuri.

“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Prinsipnya, setiap penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai tahapan penyidikan yang telah ditempuh maupun kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum rampung.

Sementara itu, Firli Bahuri juga belum menyampaikan pernyataan resmi terbaru terkait kelanjutan proses hukum yang menjeratnya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *