2025-05-24 20:39

Kasus Pemerasan Media Elektronik, Nikita Mirzani Tetap Ditahan

Share

HARIAN PELITA – Masa penahan Nikita Mirzani bersama asisten pribadinya IM atau Mail Syahputra diperpanjang selama 30 hari kedepan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita dan Mail ditahan karena dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan, dan atau tindak pidana pencucian uang.

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Penyidik, kata Ade Ary, masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di surat P19-nya.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya rencananya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara yang menjerat Nikita dan asistennya.

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa di tahap 1, tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik pada surat P18 dan petunjuknya secara rinci di P19 namanya kemudian di lengkapi,” jelasnya.

“Minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU, itu tahapannya. Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh perkara kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” beber Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan alasan Nikita Mirzani dan asisten pribadinya belum disidangkan perkaranya di pengadilan Jakarta Selatan.
“Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti. Kemudian setelah diberkas, dikirim ke JPU,” jelasnya.

“Kemudian rekan-rekan kami dari JPU melakukan penelitian berkas, apabila ada yang hal-hal yang dirasakan kurang maka dikembalikan berkasnya kepada penyelidik,” ungkapnya.

“Suratnya namanya P18, kemudian detail ke beberapa kekurangannya disebutkan dalam surat di P19. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, perlengkapan, sehingga minggu depan nanti akan berkas akan dikirim kembali,” kata Ade Ary.

Ade Ary menyebut, Nikita sebelumnya di tahan 20 hari di Rutan Mapolda Metro Jaya kemudian di perpanjang dari Kejaksaan selama 40 hari.

“Mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 hingga 30 hari ke depan dilakukan penahanan berdasarkan surat dari perpanjangan penahanan dari pengadilan negeri,” bebernya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *