Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kontras Empat Anggota TNI Ditahan
HARIAN PELITA — Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI Jakarta, Rabu (18/3/2026) membenarkan saat ini empat anggota TNI diamankan dugaan melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
“Pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto kepada wartawan.
Empat anggota TNI yang diamankan berinisial NDP, SL, BWH dan ES saat ini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Menurut Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun.
Kini empat anggota TNI diduga melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus sudah diamankan.
Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum ke RSCM. “Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menampilkan foto dua terduga pelaku penyiraman. Polri mengungkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, saat beraksi terduga pelaku yang mengendarai motor menggunakan kemeja batik bermotif biru. ●Redaksi/HP
