
Kasus Polisi Tembak Polisi,Bharada E Tersangka Langsung Ditahan
HARIAN PELITA — Bareskrim Mabes Polri mengumumkan tersangka dari kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat .
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” tuturnya.
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” pungkasnya. ●Red/IA/Bri