2025-06-06 7:44

Kasus TPPU Bisnis Sabu Senilai Rp42 Miliar Segera Disidangkan

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Kota Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara Ilham, alias Illang alias Beb (33), warga Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp42 miliar akan disidangkan pada Senin (20/2/2013) pekan mendatang.

Hakim Pengadilan Negeri Palu Zaufi Amri mengatakan, pelimpahan berkas terdakwa TPPU dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Disebutkan Zaufi, Kamis (16/2/2023) bahwa berkas perkara terdakwa Ilham teregister dengan perkara nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Pal.

Sementara terdakwa yang lainnya, yakni Siska Kwandy (28), istri dari tersangka IL berperan mencari dan menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk digunakan menerima hasil jual beli narkotika sabu, registernya dengan perkara nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pal.

Adapun Kwan A San (49), alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi, mertua dari Ilham yang terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil TPPU, dengan register perkara nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal.

“Majelis hakim menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut bertindak sebagai ketua majelis hakim saya (Zaufi Amri), sebagai hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Imanuel Charlo R Danes,” pungkas Zaufi Amri. ●Red/Akrim Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *