Kejagung Copot Tiga Jaksa Kabupaten Hulu Sungai Utara Kasus Pemerasan
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi.
Keputusan diambil setelah ketiga jaksa karier itu ditetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiganya telah dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Status pemberhentian sementara tersebut, ketiga pejabat Kejari HSU itu tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan.
Anang menegaskan Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebelumnya KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025-2026. ●Redaksi/Cr-21/Dw
