2025-05-28 12:50

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemasok Batubara untuk PLN

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.

Dodik Mahendra SH MH selaku Kasipenkum Kejati Kalteng menegaskan kedua tersangka merupakan pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero).

Bahan bakar batubara itu berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022. ” Tersangka DPH selaku yang mengatur pengkondisian turut serta bersama (RRH) selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022,” jelas Dodik, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024. Tersangka DPH dan RRH disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasipenkum Kejati Kalteng menambahkan, tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” terang Dodik.

Lebih lanjut, tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4-23 Januari 2024.

Sedangkan kasus posisi singkat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah pada tahun 2022.

Kemudian, Dodik merincikan pada 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal krisis pasokan batubara untuk PT. PLN dan IPP.

Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (Persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP. Lalu, pada 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06/BG. APC18.

“Bahwa pada tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero dan PT. Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022, PT. PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho Executive Vice President Batubara PT. PLN,” tandasnya.

Sedangkan, kata Dodik, dari PT. BIG diwakili oleh Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BG. Namun, sebelum penandatanganan kontrak tersebut Pihak PT. PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplay oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.

“Bahwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg,” ungkapnya.

Dodik menyampaikan, Rezky Rumbogo Heryanto tetap berkontrak dengan PT. PLN meskipun Rezky Rumbogo Heryanto mengetahui spesifikasi batubara yang akan disuplay ke PT. PLN berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).

Pihak Kejati Kalteng juga membeber pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Dengan tongkang TB, Lautan Berlian 818/BG, Rezeki Lautan 818.

“Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg,” sambung Dodik.

Dodik melanjutkan, bahwa pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN, namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan.

Sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN, maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN kepada PT. BIG telah memperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp5.568.313.561.

Hal tersebut karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga. Saat itu, masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *