
Kemendag Gerebek Pabrik Ponsel Pintar Ilegal di Ruko Green Court Cengkareng Senilai Rp17,6 Miliar
HARIAN PELITA — Sebuah ruko di kompleks Green Court, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025) dijadikan pabrik ponsel pintar ilegal digerebek Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ruko itu rupanya memproduksi ponsel rekondisi dikemas kembali seolah-olah menjadi ponsel yang benar-benar baru. Padahal ponsel rekondisi (ponsel bekas) diperbaiki lalu dijual kembali. Perbaikannya tidak dilakukan oleh pabrikan resmi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memperlihatkan kotak ponsel dibuat pabrikan itu dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2025) ini sangat mirip dengan ponsel baru.
“Teman-teman tidak bisa melihat ini asli atau bukan karena seolah menjadi baru semua,” kata Budi.
Budi menyebut penggerebekan itu berawal dari informasi dari marketplace atau lokapasar. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace.
Kemendag menyita 5.100 unit smartphone ilegal bernilai Rp12 miliar dirakit di pabrik itu juga menemukan sebanyak 747 koli barang aksesori, charger, casing senilai Rp5,54 miliar. Totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar.
Semua mesin ponsel beserta charger dan aksesorisnya dikirim dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Adapun barang itu merupakan impor ilegal dari Tiongkok.
Perakitan ponsel ilegal itu dilakukan sejak pertengahan 2023 atau sudah berlangsung sekitar 2 tahun. Semua ponsel itu dijual di marketplace.
“Tetapi 5.100 ponsel seluler itu diproses dalam waktu satu minggu,” ujar Budi.
Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. ●Redaksi/Cr-10