
Keroyok Content Creator Pelaku YS Diamankan Polisi
HARIAN PELITA — Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap salah satu pelaku pengeroyokan videonya viral di media sosial (Medsos).
Pelaku YS (45) merupakan pekerja Online Gojek diamankan petugas di Jalan Raya Pondok Gede Dirgantara II, Halim Perdana Kusuma, Makasar, Jaktim pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.50 WIB.
“Ya benar satu pelaku berinisial YS di tangkap petugas di Pondok Gede Halim Perdana Kusuma Sabtu (2/9) dini hari sekitar pukul 02.50 Wib,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/9/2023) siang.
Bintoro menjelaskan, Penangkapan pelaku adanya laporan korban bernama Alvifarez Suhandi.
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari satreskrim Polres Jaksel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria bergerak dan berhasil mengamankan YS yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap para korban content creator di Depan Restoran Warung Solo Jalan Lapangan Ros Utara, Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (25/8/ 2023), sekitar pukul 20.00 Wib.
Sementara pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas. “Ada beberapa pelaku pengeroyokan masih diburu (DPO) petugas kami,” ujarnya.
Pengeroyakan ini terjadi berawal dari kekesalan pelaku lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku sehingga pelaku melakukan pemukulan kepada korban.
“Pelaku kesal lantaran ditegur korban. Nah muncul emosi sesaat, spontan pelaku melakukan pemukulan,” terang Bintoro.
Bintoro kembali menjelaskan, tak hanya satu korban AS yang dipukul tapi ada beberapa korban lainnya dikeroyok oleh pelaku YS dan kawan kawan. “Dua orang lainnya yang menjadi korban pengeroyakan adalah MF, dan SF,” sebut Bintoro.
Ketiga korban adalah yang membuat konten edukasi pelanggaran melawan arah. Dari sinilah awal kekesalan pelaku dimana, kata Bintoro disaat korban melakukan pelarangan.
Pelaku tidak menerima dan terjadi pertengkararan mulut. “Kemudian terjadi emosi spontan para pelaku langsung menghajar korban AS, MF dan SF,” beber Bintoro.
“°Atas kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian pundak kanan, wajah dan luka gores di lengan tangan kanan, dibagian mulut,” ujar Bintoro.
Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku yakni top, rompi ojek online, tas slempang, kaos dan rekaman CCTV di sekitar TKP.
“Dari peristiwa pengeroyokan tersebut, pelaku akan diganjar pidana dengan penerapan pasal 170 KUHP,”tandas Bintoro. ●Redaksi/IA